Sabtu, 06 Februari 2010

Sadap Telepon Boleh Demi Penegakan Hukum

BAHTSUL MASAIL PRA MUKTAMAR
Sadap Telepon Boleh Demi Penegakan Hukum
Sabtu, 06 Februari 2010 05:30:21
Jakarta, Muktamar
Mengintip pembicaraan orang lain atau melakukan penyadapan telepon dihalalkan kukumnya demi penegakan hukum dan dengan catatan pihak yang disadap diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.

Menurut syariat Islam, hasil penyadapan dinyatakan ’sah’ sebagai alat bukti dalam persidangan perkara. Demikian diputuskan dalam bahtsul masail Pra Muktamar NU di Cirebon, 29-31 Januari lalu.

Dalam alur masalah disorot salah satu upaya penyadapan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi penegakan hukum.,,,,,,

Ditanyakan, bagaimana hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon seperti itu, dan sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap?

Mubahitsin atau para pembahas dari perwakilan pengurus NU se-Indonesia menyatakan bahwa ’hukum asal’ dari mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon sebenarnya tidak boleh atau haram.

Upaya mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud ini hukumnya haram baik untuk tujuan baik maupun untuk tujuan jahat. Namun penyadapan dibolehkan demi penegakan hukum.

“Sadap telepon dibolehkan untuk keperluan penegakan hukum dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) melakukan maksiat,” demikian hasil bahtsul masail yang diterima NU Online.

Hasil pembahasan ini akan dimatangkan kembali dalam bahtsul masail Muktamar ke-32 di Makassar, maret mendatang. Menurut Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masail HM Cholil Nafis, hasil ini sudah 'semi final' untuk Muktamar. (nam)
info lengkap clik dibawah ini;
http://muktamar.nu.or.id/page.php?lang=id&area=Zmlyc3RfcGFnZQ%3D%3D&lks=ZGluYW1pY0RldGls&cid=MQ%3D%3D&idNya=124

Jumat, 05 Februari 2010

Lowongan Kerja CPNS BUMN 2010

lowongan kerja 2010 chayo temen yg masih ngangur pengin coba



info lbih lanjut clik.dibawah ni;
http://lowongancpns.blogsome.com/2009/08/30/lowongan-kerja-bumn-2009-2010-pt-bank-mandiri-persero-tbk/

INFO BEASISWA

info beasiswa





Bournemouth University
[UK] 25 PhD Studentships at Bournemouth University

University of Wollongong
[Australia] PhD Research Scholarship in Asia-Pacific Studies at University of Wollongong

University of Texas at Arlington
[USA] PhD Student in General Linguistics at University of Texas at Arlington



College Scholarships POSTGRADUATE
Brunei Darussalam Government
[Brunei] Bachelors, Masters, and Phd Degree Program Scholarship by Brunei Darussalam Government

MSc in Computational Mechanics
[Europe] MSc in Computational Mechanics by Erasmus Mundus Programme

Master Program in Embedded Computing Systems
[Europe] Erasmus Mundus Master Program in Embedded Computing Systems

Chinese Government Scholarship
[China] Chinese Government Scholarship for Bachelor, Master and Doctoral Students

Chulalongkorn University
[Thailand] Master Scholarship in International Development Studies at Chulalongkorn University



College Scholarships UNDERGRADUATE
Sato International Scholarship Foundation
[Japan] Undergraduate & Postgraduate Scholarship by Sato International Scholarship Foundation

GE Foundation Scholar-Leaders Program - IIEF
[Indonesia] Bachelor Students (S1) Scholarships by GE Foundation Scholar-Leaders Programme

Astro Kasih - Sampoerna Foundation Scholarship Programme
[Indonesia] Undergraduate (S1) Scholarship in Science and Non Science Programme by Astro - Sampoerna Foundation

University of Leeds
[UK] Undergraduate Excellence Scholarships 2010 for International Students at University of Leeds

Sampoerna Foundation Scholarship Program
[Indonesia] Sampoerna Foundation Scholarship Program for Undergraduate (S1) Level


lebih lengkap click link dibawah ini;

http://www.rumahbeasiswa.com/


Adat atau Tradisi dalam Beribadah

Al-Qur’an dan Hadits merupakan rujukan pamungkas bagi syariat Islam. Keduanya mengandung ajaran global yang akan menjawab berbagai problematika umat, di manapun dan sampai kapan pun. Namun demikian, itu bukan berarti tidak menutup kemungkinan ada masalah yang ’tidak ada’ dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam artian, rujukan dalam Al-Qur’an atau Hadits tidak merinci semua kejadian yang dialami manusia. Hal ini mengingat bahwa fenomena akan terus berlangsung seiring dengan laju zaman, sedangkan nash-nash yang ada terbatas’.


Banyak sekali hal-hal yang sudah dilegimitasi syara’, di antaranya shalat. Nash mana pun akan mengatakan bahwa shalat hukumnya wajib. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an QS. An-Nur : 56: ”Tunaikanlah Shalat!”

Banyak sekali ayat-ayat dan hadits Rasulullah SAW yang menyerukan wajibnya shalat. Ini menunjukkan bahwa shalat adalah bagian terpenting dalam Islam. Bahkan, Allah SWT menegaskan, tidak ada hukuman mati bagi siapapun yang tidak menunaikan bagian dari rukun Islam, baik karena malas atau lainnya, kecuali shalat. Jika seseorang maninggalkannya karena benci akan perintah Allah, atau tidak percaya atas wajibnya shalat, hukumnya murtad.

Setiap muslim berkewajiban manunaikan shalat lima kali dalam sehari semalam. Ketentuan-ketentuanya telah diatur secara gamblang dalam syara.

Rasulullah SAW telah memberikan suri tauladan dalam tata cara shalat ini. Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda : ”Shalatlah sebagaimana kalian mlihat cara shalatku” - H.R Bukhari

Contoh lain adalah hukum mamakan bangkai, Allah SWT juga menegaskan larangan mamakan bangkai, darah dan daging babi. Allah SWT berfirman : ”Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain allah SWT, binatang yang mati tercekik, dipukul, jatuh, tertanduk dan mati karena terkaman binatang buas.” QS. Al-Ma’idah: 3.

Itulah contoh perkara yang sudah mendapatkan legimitasi hukum secara jelas. Ketika kita ditanya; Apa hukumnya shalat? Tentu jawabannya adalah wajib. Apa hukum memakan bangkai? Tentunya haram.

Yang menjadi persolaln sekarang; bagaimana dengan hal-hal belum ada ketentuannya, baik perintah atau larangan adalah mubah. Dalam kaidah Fikih disebutkan: ”Asal dari segala sesuatu adalah mubah”

Dalam masalah ini, Allah SWT pun berfirman: ”Dan tidaklah Jibril turun membawa wahyu, kecuali (itu) karena kehendak Tuhanmu. Apa-apa yang ada di hadapan dan belakang kita serta apa yang belum pernah terjadi adalah atas kehandak-Nya. Dan tidaklah Tuhanmu melupakan hal itu”. QS. Maryam: 64

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: ”Saya bersama Kholid bin wahid sedang menemani Rasulullah berkunjung ke rumah Maemunah. Dihilangkan kepadanya seekor biawak. Rasulullah SAW kemudian penasaran dan memegangnya. Lalu sebagian dari (perempuan) berkata kepada sebagian sahabat untuk memberitahukan kepada Rasulullah SAW, bahwa ini hewan biawak ya Rasulullah SAW, lalu beliau mengangkat tangannya. Lalu saya menanyakan”Apakah (binatang) itu diharamkan wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, ”Tidak. Tetapi tidak pernah ada di lingkungan kami, maka segala sesuatu yang aku belum menemuinya, kami mentolerir”. Khalid pun kemudian memakannya dan Rasulullah SAW malihatnya” (HR. Bukhari & Muslim)

Tidak semua fenomena-fenomena itu baru tersurat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun demikian, Al-Qur’an dan Hadits sudah memberikan pedoman umum berkaitan dengan hal itu, di antaranya ketentuan bahwa sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hukumnya mubah. Artinya tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Hukumnya diserahkan kepada maslahat manusia. Jika hal itu memberikan implikasi positif, maka dianjurkan. Sebaliknya, jika memberikan Implikasi negatif, maka dilarang.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan beberapa kewajiban. Janganlah kalian lalaikan. Allah SWT pun telah menentukan larangan. Jangan kalian terjang. Allah WST pula telah memberikan batasan-batasan atas segala sesuatu. Jangan sampai kalian sebagai rahmat dan keringanan bagi kamu-dan itu bukan lalai-, maka hendaknya kalian jangan mencari-cari hukumnya.” (HR Daruquthni)

Dari Salman RA Berkata, ”Allah SWT telah menghalalkan yang halal dan mangharamkan yang haram. Jadi yang halal hukumnya halal dan yang haram hukumnya haram. Adapun sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum, maka (bisa) ditolerir - (HR Baihaqi)

Dalam kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda: Dari Salman Al-Farisi ra. “Kami telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang minyak samin, keju dan kedelai, lalu baliau menjawab: yang halal adalah yang telah dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang telah di haramkan di dalam kitab-Nya, adapun sesuatu yang didiamkan hukumnya dima’fu (ditolerir)”. (HR Baihaqi)

“Sahabat Ali bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimanakah bila datang kepada kami sesuatu yang tidak turun di dalam Al-Qur’an, juga tidak ada dijelaskan dalam Sunah Tuan? Rasulullah SAW menjawab; Musyawarahkan hal itu bersama orang-orang yang ahli ibadah dan orang-orang yang mu’min, jangan engkau memutuskan sesuatu itu hanya dengan akal saja.” (HR. At-Thabrani)

Imam Ghazali juga memberikan sikap yang sangat cantik dalam menyikapi sesuatu tindakan yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, dengan mengembalikan kapada pendapatnya ulama. Di bawah ini kutipan Ghazali pada atsar:

“Ketika dikatakan kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus kami perbuat manakala ada perintah dan kami menemukan (hukum)nya baik dalam Al;-Qur’an atau Al-Hadis? “Rasulullah SAW menjawab, “bertanyalah kepada orang-orang shaleh yang telah dijadikan sebagai petunjuk di antara mereka”. Dalam riwayat lain, “Ulama dhahir adalah perhiasan bumi dan langit . Sedangkan ulama bathin penghias langit dan alam malakut”. (Ihya’ Ulumuddin, jilid1, hal. 22)

Ibnu Ajibah, dalam tafsirnya al-Bahrul Madid, mengutip atsar yang senada dengan sikapnya imim Ghazali, yaitu bila datang pada kita sesuatu yang belum mendapat legalitas Al-Kitab dan As-Sunnah, maka hendaknya dikembalikan kepada para ulama’ sebagai bahan musyawarah untuk mencari solusi terbaik dan kemaslahatan bagi masyarakat setempat.

“Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, Bagaimana kalau terjadi perselisihan pada kami setelah tuan ada dan tidak kami ketemukan di kitab Allah, tidak juga Sunah Rasulullah? Beliau menjawab: “Kembalikanlah permasalahan kepada pendapat orng-orng shaleh dan jangan melanggar pendapatnya.” (Al-Bahrul Madid, Jilid 2, hal. 194).

Dengan demikian segala sesuatu yang belum terdapat dalam Al-Quran dan Al-hadis, hukumnya ‘deserahkan’ kepada ulama untuk bahan ijtihad, mencari hukum yang sesuai dengan keadaan dan maslahat bagi masyarakat setempat. Bukan malah di jauhi dan diklaim bid’ah, karena mengada-ada yang tidak di temukan dalam Al-Qur'an dan hadits. Orang-orang shaleh yang dimaksud adalah ulama-ulama mujtahidin yang mempunyai kompetensi keilmuan yang mumpuni.

H Fadlolan Musyaffa’ Mu’thi, MA
Rais Syuriyah PCNU Mesir
http://www.nu.or.id/page.php

Siti Fadilah Disebut Gus Dur "Muhammadinu"



"Ini orang Muhammadiyah, tapi dekat dengan NU, jadi "Muhammadinu"," ujar Gus Dur.

VIVAnews - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memiliki kesan tersendiri dengan mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Siti beberapa kali berinteraksi dengan Gus Dur dan Partai Kebangkitan Bangsa yang didirikannya.

"Saya itu pernah ke acara PKB," kata Siti. "Di sana Gus Dur guyon. Dia bilang saya ini orang Muhammadiyah, tapi dekat dengan NU, jadi "Muhammadinu"," kata Siti mengenang kembali peristiwa itu dalam bincang di tvOne, Sabtu 2 Januari 2010......

Kemudian, saat suami Siti meninggal, Gus Dur datang melakukan takziah. Dalam kesempatan itu, Gus Dur bisa berbicara agak panjang dengan Siti yang saat itu masih Menteri Kesehatan.

"Ternyata beliau berkata seperti seorang guru kepada muridnya," ujar Siti. "Beliau memberi apresiasi, ibu berpihak kepada rakyat. Memang kalau menjadi pemimpin, harus memikirkan rakyatnya," ujar Siti mengulang pernyataan Gus Dur saat itu.

Siti sendiri menganggap Gus Dur sebagai tokoh panutan, yang memberi dia wawasan kebangsaan, keagamaan dan kenegaraan. "Dia seperti tidak berbatas," ujar Siti. "Soekarno Pancasilais, Gus Dur lebih Pancasilais lagi," ujarnya.

Karena itu, Siti ingin menghabiskan hayatnya untuk melanjutkan cita-cita Gus Dur yang berpihak pada rakyat kecil dan orang minoritas. "Beliau mengingatkan kita untuk tetap berjuang untuk kemanusiaan," ujar Siti. "Gus Dur ini sebagai seorang presiden yang sangat berdaulat, dia menunjukkan tidak bisa didikte orang lain."
http://nasional.vivanews.com/news/read/117886-siti_fadilah_disebut_gus_dur__muhammadinu_

Khitan Perempuan itu Tradisi, Bukan Perintah Agama

Jumat, 5 Februari 2010 16:05
Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama mengirimkan delegasi khusus dalam bahtsul masail Pra-Muktamar NU di Cirebon, 29-31 Januari lalu, untuk menyampaikan usulan dalam pembahasan komisi diniyah waqiiyah, terutama menyangkut pembahasan soal khitan perempuan. Ketua Umum PP Fatayat NU Maria Ulfa Ansor ikut dalam delegasai ini.,,,,,

Selain mengirimkan delegasi, PP Fatayat NU juga menyampaikan rumusan draf materi masail diniyah waqi’iyyah khusus tentang khitan perempuan ini. Salah satu kesimpulan yang diajukan dalam makalah setebal 15 halaman menyatakan bahwa khitan bagi perempuan hanyalah tradisi, bukan perintah agama.

Dinyatakan, jika khitan mempunyai manfaat maka tradisi ini dapat dilanjutkan apabila tidak ada manfaatnya dapat dihentikan tanpa adanya ancaman syar’i bagi yang meninggalkannya ataupun pujian syar’i bagi yang melakukannya.

Khitan untuk laki-laki tidak diwajibkan karena menyebabkan tidak sah shalatnya dikarenakan ada indikasi tersimpannya najis yang berada di kemaluannya yang belum dipotong.

“Walaupun najis yang berada di kemaluan laki-laki masih diperdebatkan, apakah termasuk bagian dalam, seperti kotoran yang masih berada di dalam perut atau bagian luar,” demikian dalam draf yang diajukan Fatayat.

Sedangkan bagi perempuan khitan tidak ada pengaruh apapun. Bahkan disebutkan, Rasulullah SAW sangat mengkhawatirkan rusaknya organ kemaluan perempuan apabila khitan dilakukan tidak hati-hati.

“Maka beliau menasehati Umm ‘Atiyyah untuk tidak ceroboh dalam mengkhitan perempuan. Atau mungkin saja Rasulullah lebih menghendaki tidak dikhitan untuk perempuan, karena akan lebih aman dari kerusakan yang dikhawatirkan, tapi Rasulullah menasehati Umm ‘Atiyyah untuk hati-hati dalam mengkhitan perempuan, karena khitan perempuan merupakan tradisi yang sudah membudaya dan sulit untuk dihilangkan, bukan perintah agama,” demikian dalam draf Fatayat.

Pemaparan ini juga disertai dengan dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits, serta penelitian lebih mendalam tentang derajat kesahihan hadits-hadits tersebut.

Jawaban dari pertanyaan “Apa hukum khitan perempuan?” ditafsil atau dirinci sebagai berikut; Apabila dilakukan dengan cara yang aman hukumnya mubah. Namun apabila dilakukan dengan cara yang tidak aman dan membahayakan maka hukumnya haram.

Dalam draf PP Fatayat itu juga dilengkapi dengan penjelasan seputar khitan perempuan baik secara medis maupun teknis pelaksanaannya.

Sementara itu bahtsul masail pada komisi diniyah waqiiyah menyepakati, ada dua hukum khitan bagi perempuan yakni wajib dan sunah. Khitan untuk perempuan dilakukan dengan memotong sebagian kecil dari klentit (clitoris) dan tidak terlalu banyak karena akan membahayakan.

Hasil bahtsul masail ini akan dibahas lagi dan diputuskan dalam Muktamar ke-32 NU di Makassar, Maret mendatang. Selain persoalan khitan perempuan, ada 10 lagi masasil atau persoalan yang akan dibahas dalam bahtsul masail komisi diniyah waqiiyah ini. (nam)
http://www.nu.or.id/page.php

Pembangunan Fasilitas Pendukung Makam Gus Dur Telan Rp2 Miliar







Surabaya, NU Online
Pembangunan fasilitas pendukung makam Mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di kompleks Pondok Pesantren (PP) Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jatim, diperkirakan menelan dana hingga mencapai Rp2 miliar.,,,,,,,,!

"Dana itu sudah disiapkan Pemprov Jatim dan Pemkab Jombang, masing-masing menanggung 50 persen," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di Surabaya, Jumat.

Pihaknya sudah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya untuk segera merealisasikan pembangunan makam Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang meninggal dunia pada 30 Desember 2009 itu.

"Pembangunan fasilitas pendukung makam itu segera dilakukan, karena pihak Tebuireng kewalahan mengatasi ribuan peziarah yang datang setiap hari, sehingga menimbulkan kesemrawutan," ujar wagub yang juga salah satu keponakan Gus Dur itu.

Tempat para peziarah, toilet, dan lokasi parkir kendaraan pun tidak mampu menampung. Kedatangan para peziarah di makam Gus Dur itu, juga sering kali mengakibatkan kemacetan di Jalan Raya Jombang-Pare karena lokasi PP Tebuireng berada di pinggir jalan raya itu.

"Di sekitar lokasi PP Tebuireng ada lahan seluas satu hektare. Itu nanti yang akan kami manfaatkan untuk lokasi parkir kendaraan para peziarah, sehingga tidak diparkir di pinggir jalan yang mengakibatkan kemacetan luar biasa," papar Saifullah.

Sejak jasad tokoh pluralis dimakamkan di PP Tebuireng melalui upacara kenegaraan yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Desember 2009, hingga kini makam tersebut dibanjiri para peziarah dari berbagai kalangan.

Makam Gus Dur seakan menambah perbendaharaan lokasi objek wisata religi di Jatim. "Para peziarah makam Wali Sanga pun kini sudah banyak yang mampir ke makam Gus Dur, selain makam Kiai Hamid (KH Abdul Hamid) di Pasuruan dan beberapa makam wali lainnya di Jatim," katanya.

Sementara itu, peringatan 40 hari wafatnya Gus Dur digelar Pemprov Jatim di Masjid Agung Al Akbar, Surabaya, Sabtu (6/2) malam. Selain itu, pihak keluarga juga menggelar peringatan yang sama di PP Tebuireng, Ahad (7/2) malam. (ant/mad)
http://www.nu.or.id/page.php

Rabu, 03 Februari 2010

PAK ASWAN berpuisi





Dari bumi yang ditumbuhi cinta ini/menghampar tanah pengharapan/berabad kita tanam benih-benih kelanggengan/dari sunyi yang merajai tanah-tanah lapang//tempat anak-anak berlarian menangkapi mimpi-mimpi di sini rumah kita berdiri. Dari kayu jati diri/tiang-tiang yang menyangga setiap prahara/ yang datang dan pergi saling berganti/kadang menghantar hasrat//. Kadang menyuguhkan kiamat! aswan iskandar jaya pengurus mwc NU.prambanan.

bigrafi PENGURUS ANSOR PRAMBANAN




Nama; ahyar mahmudi
alamat; dayakan sumberharjo.prambabanan
no hp; tanyakan sendiri yo qiiiiiiiii
aktivitas; mahasiswa UIN(sunan kalijogo)
hobi; menyanyi(hadroh,seriosa.campur sari dlln,,,, hizk)
jabatan; KETUA ANSOR PAC. PRAMBANAN PERIODE 2010-2013







Fenomena liberalisasi pemikiran keagamaan di kalangan anak muda NU menjadi keprihatinan tersendiri bagi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirajd.

"Kalau sebatas bincang-bincang boleh lah. Tetapi jika sudah masuk dalam landasan berorganisasi ini bahaya", ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Senin (1/2).

Lebih lanjut Said Aqil menjelaskan bahwa liberalisasi pemikiran tak boleh diberi peluang secara luas karena akan merembet pada liberalisasi di bidang ekonomi, liberalisasi budaya, dan liberalisasi agama.

"Salah satu bentuk liberalisasi budaya adalah adanya pemahaman tidak pentingnya cium tangan pada kiai dan orang tua," ujarnya.

Tuntutan pencabutan UU tentang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, jelasnya adalah akibat adanya liberalisasi pemikiran keagamaan yang kebablasan, dan ini harus ditentang.

Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan pentingnya merawat pemikiran keagamaan yang tawassuth dan moderat. "Radikalisme agama itu salah, demikian juga liberalisme agama juga salah", tegasnya.

Said Aqil mengingatkan bahwa NU itu berdiri di antara dua kutub yang ekstrem, kutub radikal yang sangat keras dan konfrontatif, serta kutub liberal yang kompromis, permissif dan hedonis.

Sementara itu rakernas Majelis Alumni IPNU dalam rekomendasinya menegaskan pentingnya merawat tradisi pemikiran keagamaan yang mengedepankan "jalan tengah" dan mengaktualisasikan nilai kehidupan pesantren ke dalam perilaku organisasi.

"Nilai kepesantrenan yang perlu diaktualkan adalah semangat kesederhanaan, kemandirian, dan paradigma pemikiran yang moderat jauh dari ekstrimitas dan liberalitas" ujar Ketua Majelis Alumni IPNU Hilmi Muhammadiyah. (sam/nam)


program kerja ansor prambanan 2010-2013

1) Departemen Pendidikan dan Pengkaderan : lismoko,rohmat widodo.maryoto
a. Silaturahim kepada ulama, umara’ dan senior - satu bulan sekali, minggu pertama, dimulai dari pengurus
b. PKD -- 28 - 30 Mei 2010 dan 2012
c. Buletin Aswaja , 1 bulan sekali—iklan
d. Pembentukan Ranting : Madurejo ketika PKD, Bokoharjo, Wukirharjo dan Sambirejo tahun 2010
2) Departemen Agama dan Ideologi :faisol bisri, sarmin.ikhsan
a. Blog Anfat
b. Sarasehan Aswaja -- mengundang Banom NU DIY 2011 dan 2012
c. Bahtsul Masail -- insidentil
d. LPK (Lembaga Pengkajian Kitab)
e. Kegiatan Ramadhan
3) Departemen Olahraga, Kebudayaan dan Iptek :ngadimin.deni,sutikno
a. Outbond -- 1 tahun sekali, 26 September 2010 bersamaan syawalan
b. Pembuatan Grup Hadrah tahun 2010
c. Kenduri Budaya, 2011
d. Festifal Hadrah 2011 - 2012
e. Pagar Nusa, minimal setelah PKD koordinasi dengan Bp. Kasturi.
f. Pelatihan Komputer, Internet, servis HP
4) Departemen Pemberdayaan Ekonomi, Masyarakat dan Lingkungan Hidup : Ambar Setiawan,ikhwanudin,viki nurhadi
a. PAUD kerjasama dengan LSM SOS -- pilot project
b. Penghijauan Kawasan Hutan pada 2012
c. Pendampingan Kelompok Tani pada 2011-2012
d. Gerakan Wakaf Tunai -- saat PKD dilaunching
e. Koin Cinta Ansor -- 3 bulan sekali… bersamaan dengan silaturrahim dan kotak Koin Cinta Ansor yang dititipkan di toko atau mini market.
5) Banser
a. Kumpul Balung Pisah -- Koordinasi dan Konsolidasi anggota yang sudah ada dan upaya ‘refreshing’ dengan perekrutan anggota baru.





SUSUNAN PENGURUS
GERAKAN PEMUDA ANSOR PAC PRAMBANAN
MASA KHIDMAT 2010 / 2013

PENASEHAT : - NUR HIDAYAT ( GUNUNG GEBANG )
- FAISHOL MUSLIM ( BELORAN )
- AGUNG SUJATMIKO ( CANDI SINGO )
- AMBAR SETIAWAN ( SAWO )

PENGURUS HARIAN :

KETUA : ACHYAR MACHMUDI ( DAYAKAN )
WAKIL I : YAHMADI ( DUKUH )
WAKIL II : SURONO ( UMBUSARI A )
SEKRETARIS : SUYANTO ( NGEBURAN )
WAKIL : FAWAZ CHAIDIR P. K. J ( POTROJAYAN )
BENDAHARA : SUBARDI ( GUNUNG GEBANG )
WAKIL : AGUS KURNIAWAN ( CANDI SINGO )

DEPARTEMEN – DEPARTEMEN

• DEPARTEMEN AGAMA, IDEOLOGI, DAN LINGKUNGAN HIDUP
KOORD: - SARMIN ( KLERO )
- FAISHOL BISRI ( PANDANSARI )
- IKHSAN ( SENGIR )

• DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN PENGKADERAN
KOORD: - LISMOKO ( KLERO )
- RAHMAT WIDODO ( KANTANGAN )
- MARYOTO ( BLEBER LOR )

• DEPARTEMEN OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN IPTEK
KOORD: - NGADIMIN ( UMBULSARI B )
- DENI SUPRIYANTO ( MOROBANGUN )
- SUTIKNO ( BERJO )

• DEPARTEMEN PEMBERDAYAAN EKONOMI DAN MASYARAKAT
KOORD: - IKHWANUDIN ( UMBULSARI B )
- HARMANTO ( GUNUNG GEBANG )
- VIKI NURHADI ( UMBULSARI B )

BARISAN ANSOR SERBAGUNA SATKORYON PRAMBANAN

KEPALA BANSER : SURONO
SEKRETARIS : LISMOKO
BENDAHARA : ANTON
KEPALA SATUAN PENGAWAS : SUTIKNO

SUSUNAN PENGURUS
FATAYAT NU PAC PRAMBANAN
MASA KHIDMAT 2010 / 2013

Penasehat : 1. Puji Lestari, S.Sos.
2. Murtijatun Nurkhasanah, S.Pd.
3. Fatimah, S.Ag.

PENGURUS HARIAN

Ketua : Beti Rahmasari Utami ( Dukoh )
Wakil : Siti Rohmiatun ( Klero )
Sektetaris : Fitri Indayati ( Klero )
Wakil : Tri Rahayu ( Klero )
Bendahara : Erfani Yuni Ningsih ( Klero )
Wakil : Najatun Khuzaimah ( Umbulsari A )

DEPARTEMEN – DEPARTEMEN

• DEPARTEMEN ORGANISASI
Koord : - Istiqomah ( Kenaran )
- Upik Wijayanti ( Kenaran )
- Ukhti Masruroh ( Beloran )
• DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN PENGKADERAN
Koord : - Titik Hartati ( Ngeburan )
- Fatayattun ( Serut )
- Mira Fatimah ( Beloran )
• DEPARTEMEN PENERANGAN DAN DAKWAH
Koord : - Nuraini Murhayaroh ( Kenaran )
- Rini ( Ketandan )
- Maratus Solikhah ( Gununggebang )
• DEPARTEMEN KESEHATAN DAN OLAHRAGA
Koord : - Fitri Indayati ( Kuncen )
- Suryani ( Klero )
- Wildatun Nafisa
• DEPARTEMEN SOSIAL, SENI, DAN BUDAYA
• Koord : - Siti Fatimah ( Kuncen )
- Sri Lestari ( Ketandan )
- Septi Zulaikhah ( Beloran )

• DEPARTEMEN EKONOMI
Koord : - Fita Sari ( Umbulsari B )
- Mash Fuufah ( Umbulsari B )
- Farida Nur Khasanah ( Umbulsari B )