Rabu, 10 Februari 2010

Mati Syahid dan Pemahaman Imporan

Mati Syahid dan Pemahaman Imporan











Oleh: A. Mustofa Bisri

Kesukaan meniru atau ‘mengimpor’ sesuatu dari luar negeri mungkin sudah menjadi bawaan setiap bangsa dari negeri berkembang; bukan khas bangsa kita saja. Pokoknya asal datang dari luar negeri. Seolah-olah semua yang dari luar negeri pasti hebat. Tapi barangkali karena terlalu lama dijajah, bangsa kita rasanya memang keterlaluan bila meniru dari bangsa luar.,,,,,,


Sering hanya asal meniru; taklid buta, tanpa mempertimbangkan lebih jauh, termasuk kepatutannya dengan diri sendiri. Ingat, saat orang kita meniru mode pakaian, misalnya. Tidak peduli tubuh kerempeng atau gendut, pendek atau jangkung; semuanya memakai rok span atau celana cutbrai, meniru bintang atau peragawati luar negeri.

Pada waktu pak Harto dan orde barunya ingin membangun ekonomi, sepertinya juga asal meniru negara maju; tanpa melihat jatidiri bangsa ini sendiri yang pancasilais (Padahal waktu itu ada yang namanya P4). Maka, meski tanpa ‘kapital’, selama lebih 30 tahun negeri kita seperti negeri kapitalis dan akibatnya, bangsa kita pun bahkan sampai sekarang sulit untuk tidak disebut bangsa yang materialistis.

Nah, ketika ada tren baru dari luar negeri yang berkaitan dengan keagamaan pun banyak diantara kita yang taklid buta. Kalau taklid soal mode, madzhabnya Amerika dan Eropa; soal tari dan nyanyi banyak yang berkiblat ke India; maka dalam tren keagamaan ini, agaknya banyak yang bertaklid kepada madzhab Timur Tengah, Iran, atau Afghanistan.

Seperti pentaklidan tren baru dari luar negeri yang selalu dimulai dari kota dan baru kemudian menjalar ke desa-desa, demikian pula tren yang berkaitan dengan keagamaan ini. Seperti takjubnya sementara orang kota terhadap tren mode dari luar negeri --atau takjubnya sementara orang desa terhadap tren mode dari kota-- dan langsung mengikutinya, orang-orang Islam kota atau mereka yang punya persinggungan dengan luar negeri, agaknya juga banyak yang demikian. Mereka melihat dan takjub melihat keberagamaan yang dari luar negeri yang sama sekali lain dengan yang selama ini dianut orang-orang tua mereka disini. Maka, seperti halnya orang-orang yang mengikuti mode baru dari luar negeri, mereka ini pun bangga dengan model keberagamaan baru mereka. Termasuk kecenderungan merendahkan orang yang tidak mengikuti ‘tren baru’ mereka itu.

Karena taklid buta, karena asal meniru tanpa mempertimbangkan lebih jauh, sering kali lucu dan sekaligus memprihatinkan. Ambil contoh misalnya soal jihad. Ada beberapa orang yang hanya melihat perjuangan bangsa Palestina dan Afghanistan, misalnya, yang berjihad --seperti kita dulu ketika melawan kolonialis Belanda-- dengan segala cara; termasuk mengorbankan nyawa sendiri. Lalu mereka ikutan melawan musuhnya Palestina dan Afghanistan di sini dengan cara yang sama. Mereka lupa bahwa jihad seperti yang dilakukan dan diajarkan Rasulullah SAW ada aturan dan etikanya.

Orang Palestina yang melakukan bom bunuh diri untuk melawan kolonialis Israel, bila terbunuh bisa disebut syahid. Dalam hadis riwayat imam Ahmad dari Sa’ied Ibn Zaid, disebutkan bahwa orang yang terbunuh membela haknya atau keluarganya atau agamanya, adalah syahid. Orang yang mati syahid , seperti disebutkan dalam beberapa hadis, berhak mendapatkan enam anugerah: 1. Diampuni dosanya sejak tetes darahnya yang pertama; 2. Bisa melihat tempatnya di sorga; 3. Dihiasi dengan perhiasan iman; 4. Dikawinkan dengan bidadari; 5. Dijauhkan dari siksa kubur; 6. Dan aman dari kengerian Yaumil Faza’il akbar .

Tapi orang yang melakukan bom bunuh diri di Indonsia yang tidak sedang berperang melawan siapa-siapa dan mayoritas penduduknya beragama Islam, jelas namanya bunuh diri biasa yang dilarang oleh Allah SWT, ditambah tindakan kriminalitas luar biasa: membuat kerusakan. Banyak sekali ayat Al-Quran yang menunjukkan dilarangnya berbuat kerusakan di muka bumi. Dalam perang melawan orang-orang kafir sekali pun, ada batasan-batasannya; misalnya tidak boleh membunuh perempuan dan anak-anak, merusak lingkungan, dsb.

Allah berfirman: “Walaa taqtuluu anfusakum..” (Q. 4. An-Nisaa: 29). “Dan janganlah kamu membunuh dirimu..” Menurut para mufassir, larangan membunuh diri ini termasuk juga membunuh orang lain; karena membunuh orang lain termasuk membunuh diri sendiri, sebab umat merupakan satu kesatuan. Larangan ini sangat jelas sekali. Orang yang membunuh dirinya sendiri dan sekaligus orang-orang lain yang tidak berdosa, jelas sangat jauh untuk dapat disebut syahid? Sungguh keterlaluan mereka yang mencekokkan doktrin yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Apalagi hanya karena taklid buta terhadap tren dari luar negeri . Dan sungguh naïf mereka yang –mengaku umat Muhammad-- dengan mudah terpikat hanya oleh iming-iming bidadari, hingga mengabaikan akal sehat dan tega menghancurkan nilai agung kemanusiaan yang ditegakkan Rasulullah SAW.
Wallahu a’lam. clik neng kene brow

Selasa, 09 Februari 2010

"Ora Usah Melu Macam-macam





Ada suatu daerah di Jawa Tengah yang mayoritas berkultur nahdliyin (NU). Penduduk setempat sehari-sehari mengamalkan amaliah NU seperti tahlilan, qunut, wirid dan lain-lain. Aktivitas organisasi NU dan banom-banom-nya pun tumbuh subur termasuk banom pelajarnya, IPNU (Ikatan Pelajar NU).

Alkisah, di daerah tersebut, ada satu keluarga yang baru saja kehilangan sang ayah. Sebelum meninggal, si ayah tersebut berpesan kepada istrinya agar menjaga Nanang (bukan nama sebenarnya) putra semata wayangnya yang baru duduk di kelas X madrasah aliyah agar tetap berpegang pada ajaran Islam ahlussunnah wal jamaah dan tidak terpengaruh teman-temannya dari kota yang sering mengajaknya ikut pengajian sel tertutup seperti yang seringkali dipraktekkan kaum muda Islam di perkotaan. Intinya, sang ayah berpesan agar putranya tersebut dapat mengikuti jejaknya menjadi aktivis NU dengan bergabung ke IPNU.
Menjelang tahun ajaran berakhir, tiba-tiba Nanang bertanya pada ibunya, ”Bu, aku mau naik ke kelas XI Aliyah, tapi aku bingung dengan pilihanku, masuk IPA atau IPS ya?”.

Sang ibu pun menjawab, ”Ora usah bingung-bingung le, ingat pesan bapakmu dulu, ora usah melu (ikut) macam-macam, IPA atau IPS, melu IPNU aja le”, tandas sang Ibu. Lho?? (Alf) sumber Gus MUS NET clik disini

Kitab dan Buku





Mungkin karena banyaknya hal-hal aneh di negeri ini, maka orang seperti tidak merasa aneh lagi dengan adanya penggunaan istilah-istilah yang sebenarnya aneh. Di negeri ini, misalnya, ada istilah sekolah dan madrasah yang pengertiannya setali tiga wang. Maka lucu sekali ketika ada orang mengatakan, “Anak saya sekolah di madrasah anu......


Anehnya lagi, selaras dengan hal tersebut, di negeri ini di samping ada toko buku, ada pula toko kitab. Orang “sekolahan” kalau mencari buku di toko buku; sementara yang “madrasahan” mencarinya di toko kitab. Toko buku seperti Gunung Agung, Gramedia, dsb, ketika itu, hanya menjual buku-buku yang bertulisan Latin; sementara yang ada tulisan Arabnya, toko kitablah–seperti Toha Putra, Menara Kudus, Salim Nabhan, dsb.-- yang menjualnya.

Apalagi “kitab kuning”, jangan harap Anda menemukannya di toko buku. Terjemahan-terjemahannya saja pun hanya dijual di toko kitab; karena biasanya terjemahan kitab-kitab kuning yang diterjemahkan tokoh-tokoh pesantren itu pun selalu ada tulisan Arabnya.

Demikianlah; seiring dengan pikiran salah kaprah tentang adanya dikotomi ilmu agama dan ilmu umum, maka madrasah (dan pesantren) dianggap tempat belajar agama dan kitab yang dijual di toko kitab dianggap bacaan agama. Sedangkan sekolah dianggap tempat belajar umum dan buku yang dijual di toko buku dianggap sebagai bacaan umum.

Baru belakangan--dugaan saya sejak orang-orang Barat menerjemahkan kitab-kitab bahasa Arab seperti kitab-kitabnya Hasan Banna, Sayyid Quthub, dan Mauddudi, dan menarik perhatian “Muslim-muslim kota”-- toko-toko buku seperti Gramedia mulai menjual “kitab-kitab”; terutama kitab-kitab terjemahan “bacaan agama”. Kebanyakan “kitab-kitab” yang dijual di toko buku itu bukanlah kitab-kitab yang biasa dijual di toko kitab. Juga umumnya “kitab-kitab” baru yang mulai dijual di toko buku itu adalah terjemahan dari bahasa Barat utamanya bahasa Inggris; tidak seperti kitab-kitab yang selama ini dijual di toko kitab.

Boleh jadi, ketertarikan orang Barat terhadap kitab-kitab para tokoh semisal Hasan Banna (1906-1949), Sayyid Quthub (1906-1966), dan Mauddudi (1903-1979) itu, ada kaitannya dengan gerakan-gerakan militan yang mulai merebak di dunia. Sementara orang-orang kota di kita, umumnya dari kampus-kampus, tertarik menerjemahkan kitab-kitab tersebut mungkin karena merasa cocok. Orang-orang kotalah yang galibnya paling bisa merasakan ketertindasan rezim Suharto. Sehingga ketika mereka membaca kitab-kitab karangan para tokoh yang tertindas itu (Hasan Al-Banna, pendiri Al-Ikhwan Al-Muslimiin, ditembak, Sayyid Quthub digantung setelah lama mendekam di penjara rezim Jamal Abdun Nasser, dan Al-Maududi nyaris–sudah divonis-- hukuman mati tahun 1953, batal karena protes keras dari dunia Islam).

Maka sekarang ini, bila Anda masuk ke toko buku, Anda akan menjumpai rak-raknya yang penuh dengan “kitab” dan “bacaan agama”; termasuk buku-buku terjemahan dari kitab-kitab kuning.

Waba’du; sengaja saya menyebut nama Hasan Banna, Sayyid Quthub, dan Maududi ketika berbicara tentang “kitab-kitab” yang mulai menyerbu toko-toko buku, karena saya perhatikan seperti ada korelasi antara masuknya pikiran-pikiran para tokoh tertindas tersebut dengan munculnya semangat keberagamaan yang menyala-nyala terutama di kota-kota dan kemudian munculnya paham Islam yang garis keras (termasuk yang “super keras” yang dianut para teroris). Hal ini mengingatkan kepada pikiran-pikiran para tokoh generasi sebelumnya semacam Jamaluddin Afghani (1838-1897) dan Muhammad Abduh (1849-1905) yang mempengaruhi dunia Islam pada zamannya. Bahkan, sampai sekarang pengaruhnya masih terasa. sumber Gus mus net lebih jelasnya;clik disini

Senin, 08 Februari 2010

peraturan dasar Gp ANSOR.




mukadimah
Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.

Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif.
Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.......

Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Ansor, disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO) yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AQIDAH
Pasal 2
Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf. Dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
ASAS
Pasal 3
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
TUJUAN
Pasal 4
Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, kemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridlai Allah SWT.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB V
S I F A T
Pasal 6
Gerakan Pemuda Ansor bersifat keagamaan, kepemudaan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang berwatak kerakyatan.
BAB VI
U S A H A
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha:
Meningkatkan kesadaran di-kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan mem-perjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara inpidu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
BAB VII
A T R I B U T
Pasal 8
Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20 sampai dengan 45 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi Gerakan Pemuda Ansor.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB X
TINGKATAN ORGANISASI, SUSUNAN DAN
MASA KHIDMAH KEPENGURUSAN
TINGKATAN ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut:
Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjut-nya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.
Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
MASA KHIDMAH
Pasal 13
Masa khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres.
Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang halal dan sah.
Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya.
Pengelolaan keuangan dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Wilayah bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Cabang bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Anak Cabang, Ketua Pimpinan Anak Cabang bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Ranting.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur da Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ILUSI NEGARA ISLAM



Islam adalah negara rahmatan lil'alamin yang menebarkan kedamaian dan keselamtan bagi seluruh umat manusia tidak hanya bagi orang islam sendiri namun juga mengayomi semua orang di dunia ini. Pemahaman yang benar tentang Islam menjadikan setiap jiwa tentram dan meraih kesuksesan baik dunia dan akhirat.......

Namun saat ini telah banyak pemahaman yang berbeda-beda tentang ajaran dan pola kesederhanaan dalam Islam, sehingga gerakan Islam seakan terkotak-kotak menjadi bagian-bagian yang terpisah dan menganggap pemikiran dan golongannya paling benar.
Hal ini masih diperparah dengan kepentingan politik dan kekuasaaan dengan mengatasnamakan dakwah dan syariah-tarbiyah.......
Untuk memberikan pandangan yang kaya dan luas, silahkan umat Islam diberbagai penjuru untuk menelaah hasil riset dan penelitian para pemikir dan cendekiawan yang sudah pakar dalam keilmuan keislaman, sepertei almarhum GUS DUR, Prof. Syafi'i ma'arif dan sebagainya. BAHAN RENUNGAN kita bersama
.download ilusi negara islam
Semoga bermanfaat untuk anda dan dunia Islam. !!