Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Februari 2010

Mati Syahid dan Pemahaman Imporan

Mati Syahid dan Pemahaman Imporan











Oleh: A. Mustofa Bisri

Kesukaan meniru atau ‘mengimpor’ sesuatu dari luar negeri mungkin sudah menjadi bawaan setiap bangsa dari negeri berkembang; bukan khas bangsa kita saja. Pokoknya asal datang dari luar negeri. Seolah-olah semua yang dari luar negeri pasti hebat. Tapi barangkali karena terlalu lama dijajah, bangsa kita rasanya memang keterlaluan bila meniru dari bangsa luar.,,,,,,


Sering hanya asal meniru; taklid buta, tanpa mempertimbangkan lebih jauh, termasuk kepatutannya dengan diri sendiri. Ingat, saat orang kita meniru mode pakaian, misalnya. Tidak peduli tubuh kerempeng atau gendut, pendek atau jangkung; semuanya memakai rok span atau celana cutbrai, meniru bintang atau peragawati luar negeri.

Pada waktu pak Harto dan orde barunya ingin membangun ekonomi, sepertinya juga asal meniru negara maju; tanpa melihat jatidiri bangsa ini sendiri yang pancasilais (Padahal waktu itu ada yang namanya P4). Maka, meski tanpa ‘kapital’, selama lebih 30 tahun negeri kita seperti negeri kapitalis dan akibatnya, bangsa kita pun bahkan sampai sekarang sulit untuk tidak disebut bangsa yang materialistis.

Nah, ketika ada tren baru dari luar negeri yang berkaitan dengan keagamaan pun banyak diantara kita yang taklid buta. Kalau taklid soal mode, madzhabnya Amerika dan Eropa; soal tari dan nyanyi banyak yang berkiblat ke India; maka dalam tren keagamaan ini, agaknya banyak yang bertaklid kepada madzhab Timur Tengah, Iran, atau Afghanistan.

Seperti pentaklidan tren baru dari luar negeri yang selalu dimulai dari kota dan baru kemudian menjalar ke desa-desa, demikian pula tren yang berkaitan dengan keagamaan ini. Seperti takjubnya sementara orang kota terhadap tren mode dari luar negeri --atau takjubnya sementara orang desa terhadap tren mode dari kota-- dan langsung mengikutinya, orang-orang Islam kota atau mereka yang punya persinggungan dengan luar negeri, agaknya juga banyak yang demikian. Mereka melihat dan takjub melihat keberagamaan yang dari luar negeri yang sama sekali lain dengan yang selama ini dianut orang-orang tua mereka disini. Maka, seperti halnya orang-orang yang mengikuti mode baru dari luar negeri, mereka ini pun bangga dengan model keberagamaan baru mereka. Termasuk kecenderungan merendahkan orang yang tidak mengikuti ‘tren baru’ mereka itu.

Karena taklid buta, karena asal meniru tanpa mempertimbangkan lebih jauh, sering kali lucu dan sekaligus memprihatinkan. Ambil contoh misalnya soal jihad. Ada beberapa orang yang hanya melihat perjuangan bangsa Palestina dan Afghanistan, misalnya, yang berjihad --seperti kita dulu ketika melawan kolonialis Belanda-- dengan segala cara; termasuk mengorbankan nyawa sendiri. Lalu mereka ikutan melawan musuhnya Palestina dan Afghanistan di sini dengan cara yang sama. Mereka lupa bahwa jihad seperti yang dilakukan dan diajarkan Rasulullah SAW ada aturan dan etikanya.

Orang Palestina yang melakukan bom bunuh diri untuk melawan kolonialis Israel, bila terbunuh bisa disebut syahid. Dalam hadis riwayat imam Ahmad dari Sa’ied Ibn Zaid, disebutkan bahwa orang yang terbunuh membela haknya atau keluarganya atau agamanya, adalah syahid. Orang yang mati syahid , seperti disebutkan dalam beberapa hadis, berhak mendapatkan enam anugerah: 1. Diampuni dosanya sejak tetes darahnya yang pertama; 2. Bisa melihat tempatnya di sorga; 3. Dihiasi dengan perhiasan iman; 4. Dikawinkan dengan bidadari; 5. Dijauhkan dari siksa kubur; 6. Dan aman dari kengerian Yaumil Faza’il akbar .

Tapi orang yang melakukan bom bunuh diri di Indonsia yang tidak sedang berperang melawan siapa-siapa dan mayoritas penduduknya beragama Islam, jelas namanya bunuh diri biasa yang dilarang oleh Allah SWT, ditambah tindakan kriminalitas luar biasa: membuat kerusakan. Banyak sekali ayat Al-Quran yang menunjukkan dilarangnya berbuat kerusakan di muka bumi. Dalam perang melawan orang-orang kafir sekali pun, ada batasan-batasannya; misalnya tidak boleh membunuh perempuan dan anak-anak, merusak lingkungan, dsb.

Allah berfirman: “Walaa taqtuluu anfusakum..” (Q. 4. An-Nisaa: 29). “Dan janganlah kamu membunuh dirimu..” Menurut para mufassir, larangan membunuh diri ini termasuk juga membunuh orang lain; karena membunuh orang lain termasuk membunuh diri sendiri, sebab umat merupakan satu kesatuan. Larangan ini sangat jelas sekali. Orang yang membunuh dirinya sendiri dan sekaligus orang-orang lain yang tidak berdosa, jelas sangat jauh untuk dapat disebut syahid? Sungguh keterlaluan mereka yang mencekokkan doktrin yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Apalagi hanya karena taklid buta terhadap tren dari luar negeri . Dan sungguh naïf mereka yang –mengaku umat Muhammad-- dengan mudah terpikat hanya oleh iming-iming bidadari, hingga mengabaikan akal sehat dan tega menghancurkan nilai agung kemanusiaan yang ditegakkan Rasulullah SAW.
Wallahu a’lam. clik neng kene brow

Selasa, 09 Februari 2010

Kitab dan Buku





Mungkin karena banyaknya hal-hal aneh di negeri ini, maka orang seperti tidak merasa aneh lagi dengan adanya penggunaan istilah-istilah yang sebenarnya aneh. Di negeri ini, misalnya, ada istilah sekolah dan madrasah yang pengertiannya setali tiga wang. Maka lucu sekali ketika ada orang mengatakan, “Anak saya sekolah di madrasah anu......


Anehnya lagi, selaras dengan hal tersebut, di negeri ini di samping ada toko buku, ada pula toko kitab. Orang “sekolahan” kalau mencari buku di toko buku; sementara yang “madrasahan” mencarinya di toko kitab. Toko buku seperti Gunung Agung, Gramedia, dsb, ketika itu, hanya menjual buku-buku yang bertulisan Latin; sementara yang ada tulisan Arabnya, toko kitablah–seperti Toha Putra, Menara Kudus, Salim Nabhan, dsb.-- yang menjualnya.

Apalagi “kitab kuning”, jangan harap Anda menemukannya di toko buku. Terjemahan-terjemahannya saja pun hanya dijual di toko kitab; karena biasanya terjemahan kitab-kitab kuning yang diterjemahkan tokoh-tokoh pesantren itu pun selalu ada tulisan Arabnya.

Demikianlah; seiring dengan pikiran salah kaprah tentang adanya dikotomi ilmu agama dan ilmu umum, maka madrasah (dan pesantren) dianggap tempat belajar agama dan kitab yang dijual di toko kitab dianggap bacaan agama. Sedangkan sekolah dianggap tempat belajar umum dan buku yang dijual di toko buku dianggap sebagai bacaan umum.

Baru belakangan--dugaan saya sejak orang-orang Barat menerjemahkan kitab-kitab bahasa Arab seperti kitab-kitabnya Hasan Banna, Sayyid Quthub, dan Mauddudi, dan menarik perhatian “Muslim-muslim kota”-- toko-toko buku seperti Gramedia mulai menjual “kitab-kitab”; terutama kitab-kitab terjemahan “bacaan agama”. Kebanyakan “kitab-kitab” yang dijual di toko buku itu bukanlah kitab-kitab yang biasa dijual di toko kitab. Juga umumnya “kitab-kitab” baru yang mulai dijual di toko buku itu adalah terjemahan dari bahasa Barat utamanya bahasa Inggris; tidak seperti kitab-kitab yang selama ini dijual di toko kitab.

Boleh jadi, ketertarikan orang Barat terhadap kitab-kitab para tokoh semisal Hasan Banna (1906-1949), Sayyid Quthub (1906-1966), dan Mauddudi (1903-1979) itu, ada kaitannya dengan gerakan-gerakan militan yang mulai merebak di dunia. Sementara orang-orang kota di kita, umumnya dari kampus-kampus, tertarik menerjemahkan kitab-kitab tersebut mungkin karena merasa cocok. Orang-orang kotalah yang galibnya paling bisa merasakan ketertindasan rezim Suharto. Sehingga ketika mereka membaca kitab-kitab karangan para tokoh yang tertindas itu (Hasan Al-Banna, pendiri Al-Ikhwan Al-Muslimiin, ditembak, Sayyid Quthub digantung setelah lama mendekam di penjara rezim Jamal Abdun Nasser, dan Al-Maududi nyaris–sudah divonis-- hukuman mati tahun 1953, batal karena protes keras dari dunia Islam).

Maka sekarang ini, bila Anda masuk ke toko buku, Anda akan menjumpai rak-raknya yang penuh dengan “kitab” dan “bacaan agama”; termasuk buku-buku terjemahan dari kitab-kitab kuning.

Waba’du; sengaja saya menyebut nama Hasan Banna, Sayyid Quthub, dan Maududi ketika berbicara tentang “kitab-kitab” yang mulai menyerbu toko-toko buku, karena saya perhatikan seperti ada korelasi antara masuknya pikiran-pikiran para tokoh tertindas tersebut dengan munculnya semangat keberagamaan yang menyala-nyala terutama di kota-kota dan kemudian munculnya paham Islam yang garis keras (termasuk yang “super keras” yang dianut para teroris). Hal ini mengingatkan kepada pikiran-pikiran para tokoh generasi sebelumnya semacam Jamaluddin Afghani (1838-1897) dan Muhammad Abduh (1849-1905) yang mempengaruhi dunia Islam pada zamannya. Bahkan, sampai sekarang pengaruhnya masih terasa. sumber Gus mus net lebih jelasnya;clik disini

Senin, 08 Februari 2010

ILUSI NEGARA ISLAM



Islam adalah negara rahmatan lil'alamin yang menebarkan kedamaian dan keselamtan bagi seluruh umat manusia tidak hanya bagi orang islam sendiri namun juga mengayomi semua orang di dunia ini. Pemahaman yang benar tentang Islam menjadikan setiap jiwa tentram dan meraih kesuksesan baik dunia dan akhirat.......

Namun saat ini telah banyak pemahaman yang berbeda-beda tentang ajaran dan pola kesederhanaan dalam Islam, sehingga gerakan Islam seakan terkotak-kotak menjadi bagian-bagian yang terpisah dan menganggap pemikiran dan golongannya paling benar.
Hal ini masih diperparah dengan kepentingan politik dan kekuasaaan dengan mengatasnamakan dakwah dan syariah-tarbiyah.......
Untuk memberikan pandangan yang kaya dan luas, silahkan umat Islam diberbagai penjuru untuk menelaah hasil riset dan penelitian para pemikir dan cendekiawan yang sudah pakar dalam keilmuan keislaman, sepertei almarhum GUS DUR, Prof. Syafi'i ma'arif dan sebagainya. BAHAN RENUNGAN kita bersama
.download ilusi negara islam
Semoga bermanfaat untuk anda dan dunia Islam. !!


Jumat, 05 Februari 2010

Adat atau Tradisi dalam Beribadah

Al-Qur’an dan Hadits merupakan rujukan pamungkas bagi syariat Islam. Keduanya mengandung ajaran global yang akan menjawab berbagai problematika umat, di manapun dan sampai kapan pun. Namun demikian, itu bukan berarti tidak menutup kemungkinan ada masalah yang ’tidak ada’ dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam artian, rujukan dalam Al-Qur’an atau Hadits tidak merinci semua kejadian yang dialami manusia. Hal ini mengingat bahwa fenomena akan terus berlangsung seiring dengan laju zaman, sedangkan nash-nash yang ada terbatas’.


Banyak sekali hal-hal yang sudah dilegimitasi syara’, di antaranya shalat. Nash mana pun akan mengatakan bahwa shalat hukumnya wajib. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an QS. An-Nur : 56: ”Tunaikanlah Shalat!”

Banyak sekali ayat-ayat dan hadits Rasulullah SAW yang menyerukan wajibnya shalat. Ini menunjukkan bahwa shalat adalah bagian terpenting dalam Islam. Bahkan, Allah SWT menegaskan, tidak ada hukuman mati bagi siapapun yang tidak menunaikan bagian dari rukun Islam, baik karena malas atau lainnya, kecuali shalat. Jika seseorang maninggalkannya karena benci akan perintah Allah, atau tidak percaya atas wajibnya shalat, hukumnya murtad.

Setiap muslim berkewajiban manunaikan shalat lima kali dalam sehari semalam. Ketentuan-ketentuanya telah diatur secara gamblang dalam syara.

Rasulullah SAW telah memberikan suri tauladan dalam tata cara shalat ini. Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda : ”Shalatlah sebagaimana kalian mlihat cara shalatku” - H.R Bukhari

Contoh lain adalah hukum mamakan bangkai, Allah SWT juga menegaskan larangan mamakan bangkai, darah dan daging babi. Allah SWT berfirman : ”Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain allah SWT, binatang yang mati tercekik, dipukul, jatuh, tertanduk dan mati karena terkaman binatang buas.” QS. Al-Ma’idah: 3.

Itulah contoh perkara yang sudah mendapatkan legimitasi hukum secara jelas. Ketika kita ditanya; Apa hukumnya shalat? Tentu jawabannya adalah wajib. Apa hukum memakan bangkai? Tentunya haram.

Yang menjadi persolaln sekarang; bagaimana dengan hal-hal belum ada ketentuannya, baik perintah atau larangan adalah mubah. Dalam kaidah Fikih disebutkan: ”Asal dari segala sesuatu adalah mubah”

Dalam masalah ini, Allah SWT pun berfirman: ”Dan tidaklah Jibril turun membawa wahyu, kecuali (itu) karena kehendak Tuhanmu. Apa-apa yang ada di hadapan dan belakang kita serta apa yang belum pernah terjadi adalah atas kehandak-Nya. Dan tidaklah Tuhanmu melupakan hal itu”. QS. Maryam: 64

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: ”Saya bersama Kholid bin wahid sedang menemani Rasulullah berkunjung ke rumah Maemunah. Dihilangkan kepadanya seekor biawak. Rasulullah SAW kemudian penasaran dan memegangnya. Lalu sebagian dari (perempuan) berkata kepada sebagian sahabat untuk memberitahukan kepada Rasulullah SAW, bahwa ini hewan biawak ya Rasulullah SAW, lalu beliau mengangkat tangannya. Lalu saya menanyakan”Apakah (binatang) itu diharamkan wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, ”Tidak. Tetapi tidak pernah ada di lingkungan kami, maka segala sesuatu yang aku belum menemuinya, kami mentolerir”. Khalid pun kemudian memakannya dan Rasulullah SAW malihatnya” (HR. Bukhari & Muslim)

Tidak semua fenomena-fenomena itu baru tersurat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun demikian, Al-Qur’an dan Hadits sudah memberikan pedoman umum berkaitan dengan hal itu, di antaranya ketentuan bahwa sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hukumnya mubah. Artinya tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Hukumnya diserahkan kepada maslahat manusia. Jika hal itu memberikan implikasi positif, maka dianjurkan. Sebaliknya, jika memberikan Implikasi negatif, maka dilarang.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan beberapa kewajiban. Janganlah kalian lalaikan. Allah SWT pun telah menentukan larangan. Jangan kalian terjang. Allah WST pula telah memberikan batasan-batasan atas segala sesuatu. Jangan sampai kalian sebagai rahmat dan keringanan bagi kamu-dan itu bukan lalai-, maka hendaknya kalian jangan mencari-cari hukumnya.” (HR Daruquthni)

Dari Salman RA Berkata, ”Allah SWT telah menghalalkan yang halal dan mangharamkan yang haram. Jadi yang halal hukumnya halal dan yang haram hukumnya haram. Adapun sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum, maka (bisa) ditolerir - (HR Baihaqi)

Dalam kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda: Dari Salman Al-Farisi ra. “Kami telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang minyak samin, keju dan kedelai, lalu baliau menjawab: yang halal adalah yang telah dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang telah di haramkan di dalam kitab-Nya, adapun sesuatu yang didiamkan hukumnya dima’fu (ditolerir)”. (HR Baihaqi)

“Sahabat Ali bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimanakah bila datang kepada kami sesuatu yang tidak turun di dalam Al-Qur’an, juga tidak ada dijelaskan dalam Sunah Tuan? Rasulullah SAW menjawab; Musyawarahkan hal itu bersama orang-orang yang ahli ibadah dan orang-orang yang mu’min, jangan engkau memutuskan sesuatu itu hanya dengan akal saja.” (HR. At-Thabrani)

Imam Ghazali juga memberikan sikap yang sangat cantik dalam menyikapi sesuatu tindakan yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, dengan mengembalikan kapada pendapatnya ulama. Di bawah ini kutipan Ghazali pada atsar:

“Ketika dikatakan kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus kami perbuat manakala ada perintah dan kami menemukan (hukum)nya baik dalam Al;-Qur’an atau Al-Hadis? “Rasulullah SAW menjawab, “bertanyalah kepada orang-orang shaleh yang telah dijadikan sebagai petunjuk di antara mereka”. Dalam riwayat lain, “Ulama dhahir adalah perhiasan bumi dan langit . Sedangkan ulama bathin penghias langit dan alam malakut”. (Ihya’ Ulumuddin, jilid1, hal. 22)

Ibnu Ajibah, dalam tafsirnya al-Bahrul Madid, mengutip atsar yang senada dengan sikapnya imim Ghazali, yaitu bila datang pada kita sesuatu yang belum mendapat legalitas Al-Kitab dan As-Sunnah, maka hendaknya dikembalikan kepada para ulama’ sebagai bahan musyawarah untuk mencari solusi terbaik dan kemaslahatan bagi masyarakat setempat.

“Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, Bagaimana kalau terjadi perselisihan pada kami setelah tuan ada dan tidak kami ketemukan di kitab Allah, tidak juga Sunah Rasulullah? Beliau menjawab: “Kembalikanlah permasalahan kepada pendapat orng-orng shaleh dan jangan melanggar pendapatnya.” (Al-Bahrul Madid, Jilid 2, hal. 194).

Dengan demikian segala sesuatu yang belum terdapat dalam Al-Quran dan Al-hadis, hukumnya ‘deserahkan’ kepada ulama untuk bahan ijtihad, mencari hukum yang sesuai dengan keadaan dan maslahat bagi masyarakat setempat. Bukan malah di jauhi dan diklaim bid’ah, karena mengada-ada yang tidak di temukan dalam Al-Qur'an dan hadits. Orang-orang shaleh yang dimaksud adalah ulama-ulama mujtahidin yang mempunyai kompetensi keilmuan yang mumpuni.

H Fadlolan Musyaffa’ Mu’thi, MA
Rais Syuriyah PCNU Mesir
http://www.nu.or.id/page.php

Rabu, 03 Februari 2010





Fenomena liberalisasi pemikiran keagamaan di kalangan anak muda NU menjadi keprihatinan tersendiri bagi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirajd.

"Kalau sebatas bincang-bincang boleh lah. Tetapi jika sudah masuk dalam landasan berorganisasi ini bahaya", ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Senin (1/2).

Lebih lanjut Said Aqil menjelaskan bahwa liberalisasi pemikiran tak boleh diberi peluang secara luas karena akan merembet pada liberalisasi di bidang ekonomi, liberalisasi budaya, dan liberalisasi agama.

"Salah satu bentuk liberalisasi budaya adalah adanya pemahaman tidak pentingnya cium tangan pada kiai dan orang tua," ujarnya.

Tuntutan pencabutan UU tentang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, jelasnya adalah akibat adanya liberalisasi pemikiran keagamaan yang kebablasan, dan ini harus ditentang.

Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan pentingnya merawat pemikiran keagamaan yang tawassuth dan moderat. "Radikalisme agama itu salah, demikian juga liberalisme agama juga salah", tegasnya.

Said Aqil mengingatkan bahwa NU itu berdiri di antara dua kutub yang ekstrem, kutub radikal yang sangat keras dan konfrontatif, serta kutub liberal yang kompromis, permissif dan hedonis.

Sementara itu rakernas Majelis Alumni IPNU dalam rekomendasinya menegaskan pentingnya merawat tradisi pemikiran keagamaan yang mengedepankan "jalan tengah" dan mengaktualisasikan nilai kehidupan pesantren ke dalam perilaku organisasi.

"Nilai kepesantrenan yang perlu diaktualkan adalah semangat kesederhanaan, kemandirian, dan paradigma pemikiran yang moderat jauh dari ekstrimitas dan liberalitas" ujar Ketua Majelis Alumni IPNU Hilmi Muhammadiyah. (sam/nam)

Sabtu, 23 Januari 2010

Apa arti kata cinta





Dalam phrase romantisme, kata "Cinta" di jabar-luaskan menjadi berjuta kata dan makna, dan maka muncul-lah berjuta puisi tentang cinta.

Secara Rasio, cinta adalah bentuk emosi kesukaan terhadap sesuatu yang sifatnya lebih halus dan dalam , yang bila bentuk emosi/kesukaan itu lebih kasar maka di sebut "nafsu" atau "ambisi" . beda antara cinta dan napsu adalah ibarat beda-nya orang marah dan mengamuk, tersenyum-tertawa , kejam-biadab ,kasar-brutal, keinginan-ambisi .,,,,,,!!!!!!!

Sebagai motivasi hidup akan kita definisikan cinta sebagai "percikan kasih Illahi dalam hati setiap insani"

Cinta dalam hidup manusia adalah sebuah "kata" untuk meng-komunikasikan suatu kesukaan, cinta yang murni dan abadi hanya milik Tuhan, karena hanya Tuhan yang memiliki kesempurnaan . Tuhan telah menciptakan, memelihara, memberikan rahmat yang tiada habisnya ke seluruh alam semesta, tanpa perlu membuat "rangkaian kata cinta".sumber; blog motifasion.