BAHTSUL MASAIL PRA MUKTAMAR
Sadap Telepon Boleh Demi Penegakan Hukum
Sabtu, 06 Februari 2010 05:30:21
Jakarta, Muktamar
Mengintip pembicaraan orang lain atau melakukan penyadapan telepon dihalalkan kukumnya demi penegakan hukum dan dengan catatan pihak yang disadap diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.
Menurut syariat Islam, hasil penyadapan dinyatakan ’sah’ sebagai alat bukti dalam persidangan perkara. Demikian diputuskan dalam bahtsul masail Pra Muktamar NU di Cirebon, 29-31 Januari lalu.
Dalam alur masalah disorot salah satu upaya penyadapan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi penegakan hukum.,,,,,,
Ditanyakan, bagaimana hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon seperti itu, dan sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap?
Mubahitsin atau para pembahas dari perwakilan pengurus NU se-Indonesia menyatakan bahwa ’hukum asal’ dari mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon sebenarnya tidak boleh atau haram.
Upaya mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud ini hukumnya haram baik untuk tujuan baik maupun untuk tujuan jahat. Namun penyadapan dibolehkan demi penegakan hukum.
“Sadap telepon dibolehkan untuk keperluan penegakan hukum dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) melakukan maksiat,” demikian hasil bahtsul masail yang diterima NU Online.
Hasil pembahasan ini akan dimatangkan kembali dalam bahtsul masail Muktamar ke-32 di Makassar, maret mendatang. Menurut Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masail HM Cholil Nafis, hasil ini sudah 'semi final' untuk Muktamar. (nam)
info lengkap clik dibawah ini;
http://muktamar.nu.or.id/page.php?lang=id&area=Zmlyc3RfcGFnZQ%3D%3D&lks=ZGluYW1pY0RldGls&cid=MQ%3D%3D&idNya=124
Sabtu, 06 Februari 2010
Jumat, 05 Februari 2010
Lowongan Kerja CPNS BUMN 2010
lowongan kerja 2010 chayo temen yg masih ngangur pengin coba
info lbih lanjut clik.dibawah ni;
http://lowongancpns.blogsome.com/2009/08/30/lowongan-kerja-bumn-2009-2010-pt-bank-mandiri-persero-tbk/
info lbih lanjut clik.dibawah ni;
http://lowongancpns.blogsome.com/2009/08/30/lowongan-kerja-bumn-2009-2010-pt-bank-mandiri-persero-tbk/
INFO BEASISWA
info beasiswa
Bournemouth University
[UK] 25 PhD Studentships at Bournemouth University
University of Wollongong
[Australia] PhD Research Scholarship in Asia-Pacific Studies at University of Wollongong
University of Texas at Arlington
[USA] PhD Student in General Linguistics at University of Texas at Arlington
College Scholarships POSTGRADUATE
Brunei Darussalam Government
[Brunei] Bachelors, Masters, and Phd Degree Program Scholarship by Brunei Darussalam Government
MSc in Computational Mechanics
[Europe] MSc in Computational Mechanics by Erasmus Mundus Programme
Master Program in Embedded Computing Systems
[Europe] Erasmus Mundus Master Program in Embedded Computing Systems
Chinese Government Scholarship
[China] Chinese Government Scholarship for Bachelor, Master and Doctoral Students
Chulalongkorn University
[Thailand] Master Scholarship in International Development Studies at Chulalongkorn University
College Scholarships UNDERGRADUATE
Sato International Scholarship Foundation
[Japan] Undergraduate & Postgraduate Scholarship by Sato International Scholarship Foundation
GE Foundation Scholar-Leaders Program - IIEF
[Indonesia] Bachelor Students (S1) Scholarships by GE Foundation Scholar-Leaders Programme
Astro Kasih - Sampoerna Foundation Scholarship Programme
[Indonesia] Undergraduate (S1) Scholarship in Science and Non Science Programme by Astro - Sampoerna Foundation
University of Leeds
[UK] Undergraduate Excellence Scholarships 2010 for International Students at University of Leeds
Sampoerna Foundation Scholarship Program
[Indonesia] Sampoerna Foundation Scholarship Program for Undergraduate (S1) Level
lebih lengkap click link dibawah ini;
http://www.rumahbeasiswa.com/
Bournemouth University
[UK] 25 PhD Studentships at Bournemouth University
University of Wollongong
[Australia] PhD Research Scholarship in Asia-Pacific Studies at University of Wollongong
University of Texas at Arlington
[USA] PhD Student in General Linguistics at University of Texas at Arlington
College Scholarships POSTGRADUATE
Brunei Darussalam Government
[Brunei] Bachelors, Masters, and Phd Degree Program Scholarship by Brunei Darussalam Government
MSc in Computational Mechanics
[Europe] MSc in Computational Mechanics by Erasmus Mundus Programme
Master Program in Embedded Computing Systems
[Europe] Erasmus Mundus Master Program in Embedded Computing Systems
Chinese Government Scholarship
[China] Chinese Government Scholarship for Bachelor, Master and Doctoral Students
Chulalongkorn University
[Thailand] Master Scholarship in International Development Studies at Chulalongkorn University
College Scholarships UNDERGRADUATE
Sato International Scholarship Foundation
[Japan] Undergraduate & Postgraduate Scholarship by Sato International Scholarship Foundation
GE Foundation Scholar-Leaders Program - IIEF
[Indonesia] Bachelor Students (S1) Scholarships by GE Foundation Scholar-Leaders Programme
Astro Kasih - Sampoerna Foundation Scholarship Programme
[Indonesia] Undergraduate (S1) Scholarship in Science and Non Science Programme by Astro - Sampoerna Foundation
University of Leeds
[UK] Undergraduate Excellence Scholarships 2010 for International Students at University of Leeds
Sampoerna Foundation Scholarship Program
[Indonesia] Sampoerna Foundation Scholarship Program for Undergraduate (S1) Level
lebih lengkap click link dibawah ini;
http://www.rumahbeasiswa.com/
Adat atau Tradisi dalam Beribadah
Al-Qur’an dan Hadits merupakan rujukan pamungkas bagi syariat Islam. Keduanya mengandung ajaran global yang akan menjawab berbagai problematika umat, di manapun dan sampai kapan pun. Namun demikian, itu bukan berarti tidak menutup kemungkinan ada masalah yang ’tidak ada’ dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam artian, rujukan dalam Al-Qur’an atau Hadits tidak merinci semua kejadian yang dialami manusia. Hal ini mengingat bahwa fenomena akan terus berlangsung seiring dengan laju zaman, sedangkan nash-nash yang ada terbatas’.
Banyak sekali hal-hal yang sudah dilegimitasi syara’, di antaranya shalat. Nash mana pun akan mengatakan bahwa shalat hukumnya wajib. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an QS. An-Nur : 56: ”Tunaikanlah Shalat!”
Banyak sekali ayat-ayat dan hadits Rasulullah SAW yang menyerukan wajibnya shalat. Ini menunjukkan bahwa shalat adalah bagian terpenting dalam Islam. Bahkan, Allah SWT menegaskan, tidak ada hukuman mati bagi siapapun yang tidak menunaikan bagian dari rukun Islam, baik karena malas atau lainnya, kecuali shalat. Jika seseorang maninggalkannya karena benci akan perintah Allah, atau tidak percaya atas wajibnya shalat, hukumnya murtad.
Setiap muslim berkewajiban manunaikan shalat lima kali dalam sehari semalam. Ketentuan-ketentuanya telah diatur secara gamblang dalam syara.
Rasulullah SAW telah memberikan suri tauladan dalam tata cara shalat ini. Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda : ”Shalatlah sebagaimana kalian mlihat cara shalatku” - H.R Bukhari
Contoh lain adalah hukum mamakan bangkai, Allah SWT juga menegaskan larangan mamakan bangkai, darah dan daging babi. Allah SWT berfirman : ”Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain allah SWT, binatang yang mati tercekik, dipukul, jatuh, tertanduk dan mati karena terkaman binatang buas.” QS. Al-Ma’idah: 3.
Itulah contoh perkara yang sudah mendapatkan legimitasi hukum secara jelas. Ketika kita ditanya; Apa hukumnya shalat? Tentu jawabannya adalah wajib. Apa hukum memakan bangkai? Tentunya haram.
Yang menjadi persolaln sekarang; bagaimana dengan hal-hal belum ada ketentuannya, baik perintah atau larangan adalah mubah. Dalam kaidah Fikih disebutkan: ”Asal dari segala sesuatu adalah mubah”
Dalam masalah ini, Allah SWT pun berfirman: ”Dan tidaklah Jibril turun membawa wahyu, kecuali (itu) karena kehendak Tuhanmu. Apa-apa yang ada di hadapan dan belakang kita serta apa yang belum pernah terjadi adalah atas kehandak-Nya. Dan tidaklah Tuhanmu melupakan hal itu”. QS. Maryam: 64
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: ”Saya bersama Kholid bin wahid sedang menemani Rasulullah berkunjung ke rumah Maemunah. Dihilangkan kepadanya seekor biawak. Rasulullah SAW kemudian penasaran dan memegangnya. Lalu sebagian dari (perempuan) berkata kepada sebagian sahabat untuk memberitahukan kepada Rasulullah SAW, bahwa ini hewan biawak ya Rasulullah SAW, lalu beliau mengangkat tangannya. Lalu saya menanyakan”Apakah (binatang) itu diharamkan wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, ”Tidak. Tetapi tidak pernah ada di lingkungan kami, maka segala sesuatu yang aku belum menemuinya, kami mentolerir”. Khalid pun kemudian memakannya dan Rasulullah SAW malihatnya” (HR. Bukhari & Muslim)
Tidak semua fenomena-fenomena itu baru tersurat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun demikian, Al-Qur’an dan Hadits sudah memberikan pedoman umum berkaitan dengan hal itu, di antaranya ketentuan bahwa sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hukumnya mubah. Artinya tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Hukumnya diserahkan kepada maslahat manusia. Jika hal itu memberikan implikasi positif, maka dianjurkan. Sebaliknya, jika memberikan Implikasi negatif, maka dilarang.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan beberapa kewajiban. Janganlah kalian lalaikan. Allah SWT pun telah menentukan larangan. Jangan kalian terjang. Allah WST pula telah memberikan batasan-batasan atas segala sesuatu. Jangan sampai kalian sebagai rahmat dan keringanan bagi kamu-dan itu bukan lalai-, maka hendaknya kalian jangan mencari-cari hukumnya.” (HR Daruquthni)
Dari Salman RA Berkata, ”Allah SWT telah menghalalkan yang halal dan mangharamkan yang haram. Jadi yang halal hukumnya halal dan yang haram hukumnya haram. Adapun sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum, maka (bisa) ditolerir - (HR Baihaqi)
Dalam kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda: Dari Salman Al-Farisi ra. “Kami telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang minyak samin, keju dan kedelai, lalu baliau menjawab: yang halal adalah yang telah dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang telah di haramkan di dalam kitab-Nya, adapun sesuatu yang didiamkan hukumnya dima’fu (ditolerir)”. (HR Baihaqi)
“Sahabat Ali bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimanakah bila datang kepada kami sesuatu yang tidak turun di dalam Al-Qur’an, juga tidak ada dijelaskan dalam Sunah Tuan? Rasulullah SAW menjawab; Musyawarahkan hal itu bersama orang-orang yang ahli ibadah dan orang-orang yang mu’min, jangan engkau memutuskan sesuatu itu hanya dengan akal saja.” (HR. At-Thabrani)
Imam Ghazali juga memberikan sikap yang sangat cantik dalam menyikapi sesuatu tindakan yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, dengan mengembalikan kapada pendapatnya ulama. Di bawah ini kutipan Ghazali pada atsar:
“Ketika dikatakan kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus kami perbuat manakala ada perintah dan kami menemukan (hukum)nya baik dalam Al;-Qur’an atau Al-Hadis? “Rasulullah SAW menjawab, “bertanyalah kepada orang-orang shaleh yang telah dijadikan sebagai petunjuk di antara mereka”. Dalam riwayat lain, “Ulama dhahir adalah perhiasan bumi dan langit . Sedangkan ulama bathin penghias langit dan alam malakut”. (Ihya’ Ulumuddin, jilid1, hal. 22)
Ibnu Ajibah, dalam tafsirnya al-Bahrul Madid, mengutip atsar yang senada dengan sikapnya imim Ghazali, yaitu bila datang pada kita sesuatu yang belum mendapat legalitas Al-Kitab dan As-Sunnah, maka hendaknya dikembalikan kepada para ulama’ sebagai bahan musyawarah untuk mencari solusi terbaik dan kemaslahatan bagi masyarakat setempat.
“Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, Bagaimana kalau terjadi perselisihan pada kami setelah tuan ada dan tidak kami ketemukan di kitab Allah, tidak juga Sunah Rasulullah? Beliau menjawab: “Kembalikanlah permasalahan kepada pendapat orng-orng shaleh dan jangan melanggar pendapatnya.” (Al-Bahrul Madid, Jilid 2, hal. 194).
Dengan demikian segala sesuatu yang belum terdapat dalam Al-Quran dan Al-hadis, hukumnya ‘deserahkan’ kepada ulama untuk bahan ijtihad, mencari hukum yang sesuai dengan keadaan dan maslahat bagi masyarakat setempat. Bukan malah di jauhi dan diklaim bid’ah, karena mengada-ada yang tidak di temukan dalam Al-Qur'an dan hadits. Orang-orang shaleh yang dimaksud adalah ulama-ulama mujtahidin yang mempunyai kompetensi keilmuan yang mumpuni.
H Fadlolan Musyaffa’ Mu’thi, MA
Rais Syuriyah PCNU Mesir
http://www.nu.or.id/page.php
Banyak sekali hal-hal yang sudah dilegimitasi syara’, di antaranya shalat. Nash mana pun akan mengatakan bahwa shalat hukumnya wajib. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an QS. An-Nur : 56: ”Tunaikanlah Shalat!”
Banyak sekali ayat-ayat dan hadits Rasulullah SAW yang menyerukan wajibnya shalat. Ini menunjukkan bahwa shalat adalah bagian terpenting dalam Islam. Bahkan, Allah SWT menegaskan, tidak ada hukuman mati bagi siapapun yang tidak menunaikan bagian dari rukun Islam, baik karena malas atau lainnya, kecuali shalat. Jika seseorang maninggalkannya karena benci akan perintah Allah, atau tidak percaya atas wajibnya shalat, hukumnya murtad.
Setiap muslim berkewajiban manunaikan shalat lima kali dalam sehari semalam. Ketentuan-ketentuanya telah diatur secara gamblang dalam syara.
Rasulullah SAW telah memberikan suri tauladan dalam tata cara shalat ini. Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda : ”Shalatlah sebagaimana kalian mlihat cara shalatku” - H.R Bukhari
Contoh lain adalah hukum mamakan bangkai, Allah SWT juga menegaskan larangan mamakan bangkai, darah dan daging babi. Allah SWT berfirman : ”Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain allah SWT, binatang yang mati tercekik, dipukul, jatuh, tertanduk dan mati karena terkaman binatang buas.” QS. Al-Ma’idah: 3.
Itulah contoh perkara yang sudah mendapatkan legimitasi hukum secara jelas. Ketika kita ditanya; Apa hukumnya shalat? Tentu jawabannya adalah wajib. Apa hukum memakan bangkai? Tentunya haram.
Yang menjadi persolaln sekarang; bagaimana dengan hal-hal belum ada ketentuannya, baik perintah atau larangan adalah mubah. Dalam kaidah Fikih disebutkan: ”Asal dari segala sesuatu adalah mubah”
Dalam masalah ini, Allah SWT pun berfirman: ”Dan tidaklah Jibril turun membawa wahyu, kecuali (itu) karena kehendak Tuhanmu. Apa-apa yang ada di hadapan dan belakang kita serta apa yang belum pernah terjadi adalah atas kehandak-Nya. Dan tidaklah Tuhanmu melupakan hal itu”. QS. Maryam: 64
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: ”Saya bersama Kholid bin wahid sedang menemani Rasulullah berkunjung ke rumah Maemunah. Dihilangkan kepadanya seekor biawak. Rasulullah SAW kemudian penasaran dan memegangnya. Lalu sebagian dari (perempuan) berkata kepada sebagian sahabat untuk memberitahukan kepada Rasulullah SAW, bahwa ini hewan biawak ya Rasulullah SAW, lalu beliau mengangkat tangannya. Lalu saya menanyakan”Apakah (binatang) itu diharamkan wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, ”Tidak. Tetapi tidak pernah ada di lingkungan kami, maka segala sesuatu yang aku belum menemuinya, kami mentolerir”. Khalid pun kemudian memakannya dan Rasulullah SAW malihatnya” (HR. Bukhari & Muslim)
Tidak semua fenomena-fenomena itu baru tersurat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun demikian, Al-Qur’an dan Hadits sudah memberikan pedoman umum berkaitan dengan hal itu, di antaranya ketentuan bahwa sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hukumnya mubah. Artinya tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Hukumnya diserahkan kepada maslahat manusia. Jika hal itu memberikan implikasi positif, maka dianjurkan. Sebaliknya, jika memberikan Implikasi negatif, maka dilarang.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan beberapa kewajiban. Janganlah kalian lalaikan. Allah SWT pun telah menentukan larangan. Jangan kalian terjang. Allah WST pula telah memberikan batasan-batasan atas segala sesuatu. Jangan sampai kalian sebagai rahmat dan keringanan bagi kamu-dan itu bukan lalai-, maka hendaknya kalian jangan mencari-cari hukumnya.” (HR Daruquthni)
Dari Salman RA Berkata, ”Allah SWT telah menghalalkan yang halal dan mangharamkan yang haram. Jadi yang halal hukumnya halal dan yang haram hukumnya haram. Adapun sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum, maka (bisa) ditolerir - (HR Baihaqi)
Dalam kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda: Dari Salman Al-Farisi ra. “Kami telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang minyak samin, keju dan kedelai, lalu baliau menjawab: yang halal adalah yang telah dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang telah di haramkan di dalam kitab-Nya, adapun sesuatu yang didiamkan hukumnya dima’fu (ditolerir)”. (HR Baihaqi)
“Sahabat Ali bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimanakah bila datang kepada kami sesuatu yang tidak turun di dalam Al-Qur’an, juga tidak ada dijelaskan dalam Sunah Tuan? Rasulullah SAW menjawab; Musyawarahkan hal itu bersama orang-orang yang ahli ibadah dan orang-orang yang mu’min, jangan engkau memutuskan sesuatu itu hanya dengan akal saja.” (HR. At-Thabrani)
Imam Ghazali juga memberikan sikap yang sangat cantik dalam menyikapi sesuatu tindakan yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, dengan mengembalikan kapada pendapatnya ulama. Di bawah ini kutipan Ghazali pada atsar:
“Ketika dikatakan kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus kami perbuat manakala ada perintah dan kami menemukan (hukum)nya baik dalam Al;-Qur’an atau Al-Hadis? “Rasulullah SAW menjawab, “bertanyalah kepada orang-orang shaleh yang telah dijadikan sebagai petunjuk di antara mereka”. Dalam riwayat lain, “Ulama dhahir adalah perhiasan bumi dan langit . Sedangkan ulama bathin penghias langit dan alam malakut”. (Ihya’ Ulumuddin, jilid1, hal. 22)
Ibnu Ajibah, dalam tafsirnya al-Bahrul Madid, mengutip atsar yang senada dengan sikapnya imim Ghazali, yaitu bila datang pada kita sesuatu yang belum mendapat legalitas Al-Kitab dan As-Sunnah, maka hendaknya dikembalikan kepada para ulama’ sebagai bahan musyawarah untuk mencari solusi terbaik dan kemaslahatan bagi masyarakat setempat.
“Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, Bagaimana kalau terjadi perselisihan pada kami setelah tuan ada dan tidak kami ketemukan di kitab Allah, tidak juga Sunah Rasulullah? Beliau menjawab: “Kembalikanlah permasalahan kepada pendapat orng-orng shaleh dan jangan melanggar pendapatnya.” (Al-Bahrul Madid, Jilid 2, hal. 194).
Dengan demikian segala sesuatu yang belum terdapat dalam Al-Quran dan Al-hadis, hukumnya ‘deserahkan’ kepada ulama untuk bahan ijtihad, mencari hukum yang sesuai dengan keadaan dan maslahat bagi masyarakat setempat. Bukan malah di jauhi dan diklaim bid’ah, karena mengada-ada yang tidak di temukan dalam Al-Qur'an dan hadits. Orang-orang shaleh yang dimaksud adalah ulama-ulama mujtahidin yang mempunyai kompetensi keilmuan yang mumpuni.
H Fadlolan Musyaffa’ Mu’thi, MA
Rais Syuriyah PCNU Mesir
http://www.nu.or.id/page.php
Siti Fadilah Disebut Gus Dur "Muhammadinu"

"Ini orang Muhammadiyah, tapi dekat dengan NU, jadi "Muhammadinu"," ujar Gus Dur.
VIVAnews - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memiliki kesan tersendiri dengan mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Siti beberapa kali berinteraksi dengan Gus Dur dan Partai Kebangkitan Bangsa yang didirikannya.
"Saya itu pernah ke acara PKB," kata Siti. "Di sana Gus Dur guyon. Dia bilang saya ini orang Muhammadiyah, tapi dekat dengan NU, jadi "Muhammadinu"," kata Siti mengenang kembali peristiwa itu dalam bincang di tvOne, Sabtu 2 Januari 2010......
Kemudian, saat suami Siti meninggal, Gus Dur datang melakukan takziah. Dalam kesempatan itu, Gus Dur bisa berbicara agak panjang dengan Siti yang saat itu masih Menteri Kesehatan.
"Ternyata beliau berkata seperti seorang guru kepada muridnya," ujar Siti. "Beliau memberi apresiasi, ibu berpihak kepada rakyat. Memang kalau menjadi pemimpin, harus memikirkan rakyatnya," ujar Siti mengulang pernyataan Gus Dur saat itu.
Siti sendiri menganggap Gus Dur sebagai tokoh panutan, yang memberi dia wawasan kebangsaan, keagamaan dan kenegaraan. "Dia seperti tidak berbatas," ujar Siti. "Soekarno Pancasilais, Gus Dur lebih Pancasilais lagi," ujarnya.
Karena itu, Siti ingin menghabiskan hayatnya untuk melanjutkan cita-cita Gus Dur yang berpihak pada rakyat kecil dan orang minoritas. "Beliau mengingatkan kita untuk tetap berjuang untuk kemanusiaan," ujar Siti. "Gus Dur ini sebagai seorang presiden yang sangat berdaulat, dia menunjukkan tidak bisa didikte orang lain."
http://nasional.vivanews.com/news/read/117886-siti_fadilah_disebut_gus_dur__muhammadinu_
Langganan:
Postingan (Atom)